Postingan

Nasib Kreator Musik di Era Streaming: Mengapa Royalti Digital Kita Masih "Bermasalah"?

Gambar
Rasyid -  Pernahkah kamu membayangkan sebuah lagu yang diputar satu juta kali di Spotify Indonesia hanya menghasilkan pendapatan sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 juta bagi kreator independennya? .  Angka ini sangat jauh jika dibandingkan dengan kreator di Amerika Serikat yang bisa mengantongi pendapatan hingga lima kali lipat untuk jumlah putaran yang sama . Realita di Balik Kemudahan Digital Saat ini, kita mengonsumsi musik hampir sepenuhnya melalui sistem  streaming  daring seperti Spotify , YouTube Music , hingga TikTok .  Namun, kemajuan teknologi ini ternyata tidak dibarengi dengan sistem hukum yang cukup adaptif .  Meski kita sudah memiliki UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan PP No. 56 Tahun 2021 , mekanisme distribusinya dinilai belum transparan dan akuntabel . Berdasarkan data dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) tahun 2023, ternyata baru sekitar 35% hingga 45% royalti digital yang berhasil terdistribusi secara tepat dan detil kepa...

Civil Law vs Common Law: Dua Cara Dunia Melindungi Desain Industri

Gambar
Rasyid -  Mana yang lebih efektif bagi pelaku usaha di era global? Desain industri kini menjadi senjata kompetitif di pasar global. Menurut World Intellectual Property Organization (WIPO) , permohonan hak desain industri dunia tembus 1,25 juta pada 2023. Indonesia juga mengalami pertumbuhan, dengan peningkatan 6,7% di tahun 2022. Namun, cara melindungi desain ini sangat bergantung pada sistem hukum negara masing-masing, yang terbagi dalam dua kubu besar:  Civil Law  dan Common Law (Anglo-Saxon).

Mengenal Doktrin Vicarious Liability: Saat Korporasi Tak Lagi Bisa Bersembunyi di Balik Karyawan

Gambar
Rasyid -  Dalam dinamika dunia usaha modern, korporasi bukan sekadar mesin penggerak ekonomi, melainkan juga entitas yang memiliki potensi melakukan pelanggaran hukum .  Selama ini, ada anggapan klasik bahwa "perusahaan tidak bisa dipenjara" karena bukan manusia ( natural person ) . Namun, paradigma ini mulai bergeser seiring dengan diterapkannya doktrin  Vicarious Liability  dalam sistem peradilan pidana kita Apa Itu Doktrin Vicarious Liability? Secara sederhana,  vicarious liability  adalah doktrin pertanggungjawaban pengganti .  Dalam konteks hukum pidana, doktrin ini menegaskan bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan oleh pegawainya, asalkan perbuatan tersebut dilakukan dalam rangka hubungan kerja dan demi kepentingan perusahaan Jadi, perbuatan seorang karyawan tidak lagi dipandang sebagai perilaku pribadi semata, melainkan dilekatkan sebagai perbuatan korporasi itu sendiri .  Hal ini mencegah perusa...

Dilema Doktrin Strict Liability dan Agregasi: Analisis Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Perusakan Hutan Lindung Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung Nomor 927 K/Pid.Sus-LH/2021

Gambar

Memahami Wanprestasi: Definisi, Unsur, dan Bentuk-Bentuknya

Gambar
Rasyid -  Dalam dunia hukum perdata, kita sering mendengar istilah " janji adalah hutang ". Namun, dalam praktiknya, tidak semua janji (perikatan) berjalan mulus sebagaimana mestinya. Ketika salah satu pihak gagal memenuhi kewajibannya, di situlah kita memasuki ranah  Wanprestasi . Artikel ini akan mengupas tuntas dasar-dasar wanprestasi agar kita tidak hanya sekadar tahu istilahnya, tapi paham anatomi hukumnya. 1. Apa Itu Wanprestasi? (Definisi) Secara etimologis, wanprestasi berasal dari bahasa Belanda  wanprestatie  yang berarti "prestasi buruk" atau tidak dipenuhinya kewajiban dalam sebuah perjanjian. Dalam koridor hukum perdata Indonesia, wanprestasi adalah kondisi di mana debitur (pihak yang punya kewajiban) tidak melaksanakan prestasi yang telah diperjanjikan dengan kreditur . Dasar hukum utamanya dapat kita temukan pada  Pasal 1238  dan  Pasal 1243 KUH Perdata . Catatan Penting:  Seseorang tidak otomatis dianggap wanprestasi hanya karena ...