Civil Law vs Common Law: Dua Cara Dunia Melindungi Desain Industri
Rasyid - Mana yang lebih efektif bagi pelaku usaha di era global?
Desain industri kini menjadi senjata kompetitif di pasar global. Menurut World Intellectual Property Organization (WIPO), permohonan hak desain industri dunia tembus 1,25 juta pada 2023. Indonesia juga mengalami pertumbuhan, dengan peningkatan 6,7% di tahun 2022. Namun, cara melindungi desain ini sangat bergantung pada sistem hukum negara masing-masing, yang terbagi dalam dua kubu besar: Civil Law dan Common Law (Anglo-Saxon).
Civil Law: Semua Harus Tertulis Rapi
Negara seperti Indonesia, Jepang, dan Prancis menganut sistem ini. Ciri utamanya adalah perlindungan hukum bersandar pada undang-undang dan peraturan tertulis yang detail.
- Prosesnya formal: Desain harus didaftarkan dulu ke lembaga resmi (misalnya DJKI di Indonesia) untuk mendapat perlindungan.
- Kepastian tinggi: Karena semuanya diatur jelas dalam UU, hak pemilik desain menjadi lebih terjamin dan terprediksi.
- Tantangannya: Proses administrasi bisa lama dan birokratis. Penegakan hukumnya seringkali lambat dan kurang fleksibel.
Common Law (Anglo-Saxon): Hukum Hidup dari Putusan Hakim
Amerika Serikat dan Inggris adalah contoh utamanya. Sistem ini mengutamakan putusan pengadilan sebelumnya (preseden) sebagai pedoman hukum.
- Lebih fleksibel: Perlindungan bisa muncul tidak hanya dari pendaftaran, tetapi juga dari bukti penggunaan pertama di pasar.
- Penegakan cepat: Sengketa sering diselesaikan melalui pengadilan dengan proses yang dinamis, meski biayanya bisa mahal.
- Tantangannya: Kepastian hukum kurang karena interpretasi hakim bisa berbeda-beda setiap kasus.
Lalu, Mana yang Lebih Baik?
Tidak ada jawaban mutlak. Civil Law menawarkan kejelasan dan struktur, cocok untuk pasar yang membutuhkan kepastian jangka panjang. Sementara Common Law menawarkan kelincahan dan adaptasi cepat, ideal untuk industri dengan perubahan tren yang cepat.
Bagi pelaku usaha Indonesia, memahami perbedaan ini krusial, terutama ketika ingin berekspansi ke pasar internasional. Sebuah desain yang sudah didaftarkan di Indonesia belum tentu otomatis terlindungi di AS, dan sebaliknya.
Pada akhirnya, pilihan sistem bergantung pada kebutuhan dan strategi bisnis. Di tengah arus globalisasi, pengetahuan tentang kedua sistem ini bukan lagi sekadar teoriy, melainkan modal penting untuk melindungi kreativitas dan aset intelektual di kancah dunia. (Muhammad Ryas Rasyid Tumanggor)

Komentar
Posting Komentar