Postingan

Menampilkan postingan dengan label Opini Hukum

Skandal Emas Digital China: Mungkinkah Terulang di Indonesia dan Bagaimana Perlindungan Hukumnya?

Gambar
Rasyid - Baru-baru ini, publik internasional dikejutkan oleh kolapsnya platform emas digital di China . Ribuan nasabah gigit jari saat menyadari saldo emas di layar ponsel mereka hanyalah deretan angka tanpa wujud. Ketika mereka mencoba melakukan tarik fisik, perusahaan ternyata tidak memiliki cadangan emas sama sekali. Kejadian ini menyisakan pertanyaan besar:  Apakah sistem hukum kita di Indonesia sudah cukup kuat untuk mencegah "horor" serupa terjadi di sini? Mari kita bedah secara mendalam namun sederhana. Mengapa Kasus China Bisa Terjadi? Di China, akar masalahnya adalah pengawasan yang longgar terhadap  underlying asset  (aset jaminan). Perusahaan menjual emas yang sebenarnya tidak mereka miliki. Uang nasabah justru diputar untuk kepentingan lain, menciptakan skema  ponzi  yang akhirnya meledak. Bagaimana dengan Indonesia? Kabar baiknya, Indonesia memiliki regulasi yang jauh lebih spesifik dan ketat terkait emas digital. Perdagangan ini tidak dibiarkan lia...

Amnesti Utang UMKM: Penyelamat Ekonomi atau Tantangan Hukum bagi Perbankan BUMN?

Gambar
Rasyid -  Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bukan sekadar sektor usaha biasa; mereka adalah pilar utama ekonomi Indonesia yang menyerap lebih dari 97% tenaga kerja .  Namun, bayang-bayang utang macet seringkali menjadi "kartu mati" yang menghentikan langkah para pelaku usaha ini .  Menanggapi hal tersebut, Pemerintah menerbitkan  PP No. 47 Tahun 2024  sebagai terobosan hukum untuk menghapus piutang macet pada bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN . Mekanisme: Tidak Sekadar Menghapus Data  Penghapusan utang ini bukanlah proses yang terjadi secara otomatis. Berdasarkan regulasi terbaru, terdapat prosedur ketat yang harus dilewati: Syarat Utama:  Kreditur wajib membuktikan telah melakukan upaya restrukturisasi dan penagihan secara optimal namun tetap tidak membuahkan hasil . Batasan Nilai:  Penghapusan dibatasi maksimal Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk perorangan . Kriteria Waktu:  Piutang yang dapat diproses adalah yang...

Nasib Kreator Musik di Era Streaming: Mengapa Royalti Digital Kita Masih "Bermasalah"?

Gambar
Rasyid -  Pernahkah kamu membayangkan sebuah lagu yang diputar satu juta kali di Spotify Indonesia hanya menghasilkan pendapatan sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 juta bagi kreator independennya? .  Angka ini sangat jauh jika dibandingkan dengan kreator di Amerika Serikat yang bisa mengantongi pendapatan hingga lima kali lipat untuk jumlah putaran yang sama . Realita di Balik Kemudahan Digital Saat ini, kita mengonsumsi musik hampir sepenuhnya melalui sistem  streaming  daring seperti Spotify , YouTube Music , hingga TikTok .  Namun, kemajuan teknologi ini ternyata tidak dibarengi dengan sistem hukum yang cukup adaptif .  Meski kita sudah memiliki UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan PP No. 56 Tahun 2021 , mekanisme distribusinya dinilai belum transparan dan akuntabel . Berdasarkan data dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) tahun 2023, ternyata baru sekitar 35% hingga 45% royalti digital yang berhasil terdistribusi secara tepat dan detil kepa...

Civil Law vs Common Law: Dua Cara Dunia Melindungi Desain Industri

Gambar
Rasyid -  Mana yang lebih efektif bagi pelaku usaha di era global? Desain industri kini menjadi senjata kompetitif di pasar global. Menurut World Intellectual Property Organization (WIPO) , permohonan hak desain industri dunia tembus 1,25 juta pada 2023. Indonesia juga mengalami pertumbuhan, dengan peningkatan 6,7% di tahun 2022. Namun, cara melindungi desain ini sangat bergantung pada sistem hukum negara masing-masing, yang terbagi dalam dua kubu besar:  Civil Law  dan Common Law (Anglo-Saxon).