Postingan

Menampilkan postingan dengan label Materi belajar

Memahami Perbedaan Anak Luar Kawin dan Anak Haram dalam KUHPerdata serta Hak Warisnya

Gambar
Rasyid -  Dalam praktik hukum perdata di Indonesia, istilah " anak luar kawin " sering kali disalahartikan atau disamakan dengan " anak haram ". Padahal, jika kita merujuk pada   Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPerdata )   atau   Burgerlijk Wetboek . K eduanya memiliki definisi, kedudukan hukum, dan dampak kewarisan yang sangat berbeda. Melalui artikel di  Ruang Hukum Rasyid  kali ini, mari kita bedah perbedaan tersebut secara sistematis sebagai materi belajar bersama. 1. Perbedaan Definisi Hukum Perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada status hubungan kedua orang tuanya saat si anak dikandung: Anak Luar Kawin ( Natuurlijke Kinderen ):  Adalah anak yang lahir dari pasangan pria dan wanita yang tidak terikat pernikahan sah, namun  tidak ada larangan  bagi mereka untuk menikah. Keduanya dalam status lajang dan tidak memiliki hambatan hukum untuk bersatu dalam perkawinan. Anak Haram/Sumbang ( Overspeligi en Bloedschendige Kindere...

Mengenal Doktrin Vicarious Liability: Saat Korporasi Tak Lagi Bisa Bersembunyi di Balik Karyawan

Gambar
Rasyid -  Dalam dinamika dunia usaha modern, korporasi bukan sekadar mesin penggerak ekonomi, melainkan juga entitas yang memiliki potensi melakukan pelanggaran hukum .  Selama ini, ada anggapan klasik bahwa "perusahaan tidak bisa dipenjara" karena bukan manusia ( natural person ) . Namun, paradigma ini mulai bergeser seiring dengan diterapkannya doktrin  Vicarious Liability  dalam sistem peradilan pidana kita Apa Itu Doktrin Vicarious Liability? Secara sederhana,  vicarious liability  adalah doktrin pertanggungjawaban pengganti .  Dalam konteks hukum pidana, doktrin ini menegaskan bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan oleh pegawainya, asalkan perbuatan tersebut dilakukan dalam rangka hubungan kerja dan demi kepentingan perusahaan Jadi, perbuatan seorang karyawan tidak lagi dipandang sebagai perilaku pribadi semata, melainkan dilekatkan sebagai perbuatan korporasi itu sendiri .  Hal ini mencegah perusa...

Memahami Wanprestasi: Definisi, Unsur, dan Bentuk-Bentuknya

Gambar
Rasyid -  Dalam dunia hukum perdata, kita sering mendengar istilah " janji adalah hutang ". Namun, dalam praktiknya, tidak semua janji (perikatan) berjalan mulus sebagaimana mestinya. Ketika salah satu pihak gagal memenuhi kewajibannya, di situlah kita memasuki ranah  Wanprestasi . Artikel ini akan mengupas tuntas dasar-dasar wanprestasi agar kita tidak hanya sekadar tahu istilahnya, tapi paham anatomi hukumnya. 1. Apa Itu Wanprestasi? (Definisi) Secara etimologis, wanprestasi berasal dari bahasa Belanda  wanprestatie  yang berarti "prestasi buruk" atau tidak dipenuhinya kewajiban dalam sebuah perjanjian. Dalam koridor hukum perdata Indonesia, wanprestasi adalah kondisi di mana debitur (pihak yang punya kewajiban) tidak melaksanakan prestasi yang telah diperjanjikan dengan kreditur . Dasar hukum utamanya dapat kita temukan pada  Pasal 1238  dan  Pasal 1243 KUH Perdata . Catatan Penting:  Seseorang tidak otomatis dianggap wanprestasi hanya karena ...