Amnesti Utang UMKM: Penyelamat Ekonomi atau Tantangan Hukum bagi Perbankan BUMN?
Rasyid - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bukan sekadar sektor usaha biasa; mereka adalah pilar utama ekonomi Indonesia yang menyerap lebih dari 97% tenaga kerja . Namun, bayang-bayang utang macet seringkali menjadi "kartu mati" yang menghentikan langkah para pelaku usaha ini . Menanggapi hal tersebut, Pemerintah menerbitkan PP No. 47 Tahun 2024 sebagai terobosan hukum untuk menghapus piutang macet pada bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN . Mekanisme: Tidak Sekadar Menghapus Data Penghapusan utang ini bukanlah proses yang terjadi secara otomatis. Berdasarkan regulasi terbaru, terdapat prosedur ketat yang harus dilewati: Syarat Utama: Kreditur wajib membuktikan telah melakukan upaya restrukturisasi dan penagihan secara optimal namun tetap tidak membuahkan hasil . Batasan Nilai: Penghapusan dibatasi maksimal Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk perorangan . Kriteria Waktu: Piutang yang dapat diproses adalah yang...