Dilema Doktrin Strict Liability dan Agregasi: Analisis Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Perusakan Hutan Lindung Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung Nomor 927 K/Pid.Sus-LH/2021
Rasyid - Pesatnya aktivitas ekstraktif di sektor pertambangan sering kali berbenturan dengan upaya konservasi kawasan hutan, memicu urgensi penegakan hukum terhadap entitas bisnis. Penelitian ini membedah implementasi doktrin strict liabilitydan teori pertanggungjawaban pidana korporasi melalui analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 927 K/Pid.Sus-LH/2021
Pendahuluan
Evolusi hukum pidana modern telah menggeser paradigma universitas delinquere non potest menjadi pengakuan penuh terhadap korporasi sebagai subjek hukum pidana
Artikel ini membedah kompleksitas implementasi doktrin strict liability (pertanggungjawaban mutlak) dan penerapan teori agregasi dalam kasus PT. Natural Persada Mandiri, yang terlibat dalam aktivitas penambangan nikel ilegal di kawasan hutan lindung
Anatomi Kasus dan Pelanggaran Hukum
Kasus ini melibatkan PT. Natural Persada Mandiri (PT. NPM) yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara
Secara hukum, PT. NPM terbukti melanggar:
Pasal 89 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 17 ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2013: Terkait kegiatan penambangan tanpa izin di kawasan hutan.
Pasal 38 ayat (4) UU Kehutanan: Melarang penambangan pola terbuka (seperti nikel) di hutan lindung
.
Analisis Teori Pertanggungjawaban Pidana
Dalam menetapkan hukuman, Mahkamah Agung menggunakan Teori Agregasi
Dilema Strict Liability vs Mens Rea
Terdapat temuan menarik dalam kasus ini terkait penerapan doktrin tanggung jawab:
Keterbatasan Doktrin: Di Indonesia, strict liability secara eksplisit hanya diatur untuk gugatan perdata dalam UU PPLH
. Kehadiran Mens Rea: Meski sering dikaitkan dengan strict liability, dalam kasus PT. NPM sebenarnya terbukti adanya unsur kesengajaan (mens rea). Korporasi secara sadar tetap melakukan penambangan meskipun mengetahui lokasi tersebut berada di hutan lindung dan di luar izin resmi
. Model Pertanggungjawaban: Kasus ini menerapkan model di mana korporasi diposisikan sebagai pembuat sekaligus entitas yang bertanggung jawab (korporasi memikul pidana denda atas namanya sendiri)
.
Disparitas Putusan dan Evaluasi Sanksi
Salah satu poin krusial dalam kajian ini adalah penurunan nilai denda yang drastis pada tingkat Kasasi:
Tingkat Pertama & Banding: Menjatuhkan denda sebesar Rp20.000.000.000,00 (Dua puluh miliar rupiah)
. Tingkat Kasasi (MA): Menurunkan denda menjadi hanya Rp2.000.000.000,00 (Dua miliar rupiah)
.
Penurunan nilai denda hingga 90% ini dinilai terlalu rendah dan tidak sebanding dengan potensi kerusakan lingkungan serta keuntungan ekonomi yang diperoleh dari penambangan nikel ilegal
Putusan MA Nomor 927 K/Pid.Sus-LH/2021 menegaskan bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban mandiri melalui teori agregasi. Namun, terdapat dualisme dalam penerapan doktrin; di satu sisi ada kebutuhan akan strict liabilityuntuk mempercepat pembuktian di sektor lingkungan, namun di sisi lain unsur mens rea yang nyata dalam kasus ini menunjukkan adanya itikad buruk yang sistematis dari korporasi. Disparitas sanksi denda menjadi catatan kritis bagi masa depan penegakan hukum lingkungan di Indonesia. (Muhammad Ryas Rasyid Tumanggor)

Komentar
Posting Komentar