Mengenal Doktrin Vicarious Liability: Saat Korporasi Tak Lagi Bisa Bersembunyi di Balik Karyawan
Apa Itu Doktrin Vicarious Liability?
Secara sederhana, vicarious liability adalah doktrin pertanggungjawaban pengganti
Jadi, perbuatan seorang karyawan tidak lagi dipandang sebagai perilaku pribadi semata, melainkan dilekatkan sebagai perbuatan korporasi itu sendiri
Bedah Kasus: Putusan MA Nomor 2239 K/Pid.Sus/2012
Salah satu tonggak penting dalam penerapan doktrin ini di Indonesia adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 2239 K/Pid.Sus/2012
Memposisikan Korporasi sebagai Subjek Hukum Mandiri: Perusahaan diposisikan sebagai terdakwa yang berdiri sendiri
. Fokus pada Hubungan Fungsional: Hakim tidak lagi terpaku pada kesalahan pribadi pengurus, melainkan pada apakah perbuatan tersebut memberikan manfaat atau keuntungan bagi korporasi
. Efek Jera: Menjatuhkan pidana langsung kepada badan hukum sebagai entitas yang menikmati hasil dari tindak pidana tersebut
.
Implikasi bagi Penegakan Hukum di Indonesia
Penerapan doktrin ini membawa angin segar bagi keadilan hukum. Ada tiga implikasi utama yang bisa kita petik:
- Penguatan Efektivitas: Menutup celah bagi korporasi untuk menghindar dari tanggung jawab hukum
. - Fungsi Preventif: Mendorong perusahaan untuk lebih disiplin dalam menerapkan sistem pengawasan internal dan compliance program agar tidak ada celah bagi karyawan untuk melakukan pelanggaran
. - Pergeseran Paradigma: Hukum kita kini lebih realistis dalam menghadapi kejahatan korporasi yang kompleks dan terorganisasi
.
Melalui kacamata doktrin vicarious liability, korporasi kini harus lebih berhati-hati dalam menjalankan aktivitas bisnisnya
Referensi Utama:
- Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2239 K/Pid.Sus/2012
- Mengatakan Arief, Barda Nawawi. (2013). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti. Muladi & Priyatno, D. (2014).
- Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Kencana.

Komentar
Posting Komentar