Mengenal Doktrin Vicarious Liability: Saat Korporasi Tak Lagi Bisa Bersembunyi di Balik Karyawan




Rasyid - Dalam dinamika dunia usaha modern, korporasi bukan sekadar mesin penggerak ekonomi, melainkan juga entitas yang memiliki potensi melakukan pelanggaran hukumSelama ini, ada anggapan klasik bahwa "perusahaan tidak bisa dipenjara" karena bukan manusia (natural person).
Namun, paradigma ini mulai bergeser seiring dengan diterapkannya doktrin Vicarious Liability dalam sistem peradilan pidana kita

Apa Itu Doktrin Vicarious Liability?

Secara sederhana, vicarious liability adalah doktrin pertanggungjawaban penggantiDalam konteks hukum pidana, doktrin ini menegaskan bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan oleh pegawainya, asalkan perbuatan tersebut dilakukan dalam rangka hubungan kerja dan demi kepentingan perusahaan

Jadi, perbuatan seorang karyawan tidak lagi dipandang sebagai perilaku pribadi semata, melainkan dilekatkan sebagai perbuatan korporasi itu sendiriHal ini mencegah perusahaan "cuci tangan" dengan mengorbankan bawahan sebagai pelaku tunggal di lapangan.

Bedah Kasus: Putusan MA Nomor 2239 K/Pid.Sus/2012

Salah satu tonggak penting dalam penerapan doktrin ini di Indonesia adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 2239 K/Pid.Sus/2012. Dalam perkara ini, Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah progresif dengan:

  • Memposisikan Korporasi sebagai Subjek Hukum Mandiri: Perusahaan diposisikan sebagai terdakwa yang berdiri sendiri.

  • Fokus pada Hubungan Fungsional: Hakim tidak lagi terpaku pada kesalahan pribadi pengurus, melainkan pada apakah perbuatan tersebut memberikan manfaat atau keuntungan bagi korporasi.

  • Efek Jera: Menjatuhkan pidana langsung kepada badan hukum sebagai entitas yang menikmati hasil dari tindak pidana tersebut.

Implikasi bagi Penegakan Hukum di Indonesia

Penerapan doktrin ini membawa angin segar bagi keadilan hukum. Ada tiga implikasi utama yang bisa kita petik:

  1. Penguatan Efektivitas: Menutup celah bagi korporasi untuk menghindar dari tanggung jawab hukum.
  2. Fungsi Preventif: Mendorong perusahaan untuk lebih disiplin dalam menerapkan sistem pengawasan internal dan compliance program agar tidak ada celah bagi karyawan untuk melakukan pelanggaran.
  3. Pergeseran Paradigma: Hukum kita kini lebih realistis dalam menghadapi kejahatan korporasi yang kompleks dan terorganisasi.

Melalui kacamata doktrin vicarious liability, korporasi kini harus lebih berhati-hati dalam menjalankan aktivitas bisnisnyaPutusan MA Nomor 2239 K/Pid.Sus/2012 menjadi pengingat keras bahwa ketika sebuah perusahaan memperoleh keuntungan dari sebuah pelanggaran, maka perusahaan tersebut pulalah yang harus memikul konsekuensi hukumnya. ( Muhammad Ryas Rasyid Tumanggor)

Referensi Utama:

  • Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2239 K/Pid.Sus/2012
  • Mengatakan Arief, Barda Nawawi. (2013). Kapita Selekta Hukum PidanaBandung: Citra Aditya Bakti. Muladi & Priyatno, D. (2014).
  • Pertanggungjawaban  Pidana Korporasi. Jakarta: Kencana. 




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Skandal Emas Digital China: Mungkinkah Terulang di Indonesia dan Bagaimana Perlindungan Hukumnya?

Civil Law vs Common Law: Dua Cara Dunia Melindungi Desain Industri

Memahami Wanprestasi: Definisi, Unsur, dan Bentuk-Bentuknya