Postingan

Menampilkan postingan dengan label Analisis Hukum

Skandal Emas Digital China: Mungkinkah Terulang di Indonesia dan Bagaimana Perlindungan Hukumnya?

Gambar
Rasyid - Baru-baru ini, publik internasional dikejutkan oleh kolapsnya platform emas digital di China . Ribuan nasabah gigit jari saat menyadari saldo emas di layar ponsel mereka hanyalah deretan angka tanpa wujud. Ketika mereka mencoba melakukan tarik fisik, perusahaan ternyata tidak memiliki cadangan emas sama sekali. Kejadian ini menyisakan pertanyaan besar:  Apakah sistem hukum kita di Indonesia sudah cukup kuat untuk mencegah "horor" serupa terjadi di sini? Mari kita bedah secara mendalam namun sederhana. Mengapa Kasus China Bisa Terjadi? Di China, akar masalahnya adalah pengawasan yang longgar terhadap  underlying asset  (aset jaminan). Perusahaan menjual emas yang sebenarnya tidak mereka miliki. Uang nasabah justru diputar untuk kepentingan lain, menciptakan skema  ponzi  yang akhirnya meledak. Bagaimana dengan Indonesia? Kabar baiknya, Indonesia memiliki regulasi yang jauh lebih spesifik dan ketat terkait emas digital. Perdagangan ini tidak dibiarkan lia...

Memahami Perbedaan Anak Luar Kawin dan Anak Haram dalam KUHPerdata serta Hak Warisnya

Gambar
Rasyid -  Dalam praktik hukum perdata di Indonesia, istilah " anak luar kawin " sering kali disalahartikan atau disamakan dengan " anak haram ". Padahal, jika kita merujuk pada   Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPerdata )   atau   Burgerlijk Wetboek . K eduanya memiliki definisi, kedudukan hukum, dan dampak kewarisan yang sangat berbeda. Melalui artikel di  Ruang Hukum Rasyid  kali ini, mari kita bedah perbedaan tersebut secara sistematis sebagai materi belajar bersama. 1. Perbedaan Definisi Hukum Perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada status hubungan kedua orang tuanya saat si anak dikandung: Anak Luar Kawin ( Natuurlijke Kinderen ):  Adalah anak yang lahir dari pasangan pria dan wanita yang tidak terikat pernikahan sah, namun  tidak ada larangan  bagi mereka untuk menikah. Keduanya dalam status lajang dan tidak memiliki hambatan hukum untuk bersatu dalam perkawinan. Anak Haram/Sumbang ( Overspeligi en Bloedschendige Kindere...

Garuda Indonesia vs Rolls-Royce: Menguak Kompleksitas Hukum Perdata Internasional di Balik Sengketa Mesin Pesawat

Gambar
  Rasyid -  Dunia bisnis lintas negara sering kali tampak megah dengan kontrak-kontrak bernilai triliunan rupiah. Namun, di balik kemegahan tersebut, tersimpan "labirin" hukum yang rumit ketika terjadi sengketa. Salah satu kasus yang paling mencuri perhatian dalam sejarah korporasi Indonesia adalah perseteruan antara maskapai pelat merah,   PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk , dengan raksasa manufaktur asal Inggris,   Rolls-Royce plc . Kasus ini bukan sekadar soal ganti rugi materiil, melainkan sebuah studi nyata tentang bagaimana Hukum Perdata Internasional (HPI) bekerja di tengah pusaran tuduhan suap dan kecurangan kontrak internasional . Awal Mula: Kontrak "TotalCare" yang Berujung Petaka Masalah ini berakar dari penandatanganan  TotalCare™ Agreement  pada tahun 2008, sebuah kontrak pemeliharaan mesin pesawat untuk armada Airbus A330-300 milik Garuda Indonesia . Namun, pada awal 2010-an, awan mendung mulai menyelimuti perjanjian ini.  Muncul dugaan...

Belajar dari Kasus Batavia Air: Sejauh Mana Hukum Melindungi Penumpang Pesawat?

Gambar
Rasyid -  Industri penerbangan di Indonesia terus terbang tinggi . Namun, di balik kemudahan mobilisasi tersebut, terselip risiko yang sering menghantui penumpang: keterlambatan ( delay ) hingga pembatalan jadwal . Pertanyaannya, ketika kerugian nyata terjadi, apakah hukum kita benar-benar mampu memberikan ganti rugi yang sepadan? Sebuah analisis mendalam terhadap  Putusan Mahkamah Agung Nomor 110 PK/Pdt/2012  memberikan gambaran nyata mengenai liku-liku perjuangan konsumen jasa penerbangan di Indonesia. Kronologi: "Delay" 10 Jam dan Hilangnya Peluang Berharga Kasus ini bermula pada April 2007, ketika seorang advokat bernama Masdari Tasmin dijadwalkan terbang dari Banjarmasin menuju Surabaya menggunakan Batavia Air .  Beliau memiliki agenda penting: bertemu calon klien besar pada pukul 19.00 WIB . Sial tak dapat ditolak, pesawat mengalami keterlambatan hingga 10 jam tanpa penjelasan yang memadai .  Masdari baru tiba di Surabaya dini hari, saat pertemuan penti...

Dilema Doktrin Strict Liability dan Agregasi: Analisis Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Perusakan Hutan Lindung Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung Nomor 927 K/Pid.Sus-LH/2021

Gambar