Postingan

Menampilkan postingan dengan label Perbankan

Amnesti Utang UMKM: Penyelamat Ekonomi atau Tantangan Hukum bagi Perbankan BUMN?

Gambar
Rasyid -  Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bukan sekadar sektor usaha biasa; mereka adalah pilar utama ekonomi Indonesia yang menyerap lebih dari 97% tenaga kerja .  Namun, bayang-bayang utang macet seringkali menjadi "kartu mati" yang menghentikan langkah para pelaku usaha ini .  Menanggapi hal tersebut, Pemerintah menerbitkan  PP No. 47 Tahun 2024  sebagai terobosan hukum untuk menghapus piutang macet pada bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN . Mekanisme: Tidak Sekadar Menghapus Data  Penghapusan utang ini bukanlah proses yang terjadi secara otomatis. Berdasarkan regulasi terbaru, terdapat prosedur ketat yang harus dilewati: Syarat Utama:  Kreditur wajib membuktikan telah melakukan upaya restrukturisasi dan penagihan secara optimal namun tetap tidak membuahkan hasil . Batasan Nilai:  Penghapusan dibatasi maksimal Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk perorangan . Kriteria Waktu:  Piutang yang dapat diproses adalah yang...