Skandal Emas Digital China: Mungkinkah Terulang di Indonesia dan Bagaimana Perlindungan Hukumnya?
Rasyid - Baru-baru ini, publik internasional dikejutkan oleh kolapsnya platform emas digital di China. Ribuan nasabah gigit jari saat menyadari saldo emas di layar ponsel mereka hanyalah deretan angka tanpa wujud. Ketika mereka mencoba melakukan tarik fisik, perusahaan ternyata tidak memiliki cadangan emas sama sekali.
Kejadian ini menyisakan pertanyaan besar: Apakah sistem hukum kita di Indonesia sudah cukup kuat untuk mencegah "horor" serupa terjadi di sini?
Mari kita bedah secara mendalam namun sederhana.
Mengapa Kasus China Bisa Terjadi?
Di China, akar masalahnya adalah pengawasan yang longgar terhadap underlying asset (aset jaminan). Perusahaan menjual emas yang sebenarnya tidak mereka miliki. Uang nasabah justru diputar untuk kepentingan lain, menciptakan skema ponzi yang akhirnya meledak.
Bagaimana dengan Indonesia?
Kabar baiknya, Indonesia memiliki regulasi yang jauh lebih spesifik dan ketat terkait emas digital. Perdagangan ini tidak dibiarkan liar, melainkan diatur secara resmi di bawah Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi)melalui Peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019.
Berikut adalah tiga lapis perlindungan hukum yang menjaga investasi Anda di Indonesia:
1. Kewajiban Cadangan Fisik 95%
Berbeda dengan skandal di China, di Indonesia, setiap gram emas digital yang dijual wajib memiliki cadangan fisik minimal 95%. Jika Anda memiliki saldo 100 gram emas di aplikasi, maka penyelenggara wajib memastikan ada emas batangan asli minimal seberat 95 gram yang disimpan di tempat penyimpanan resmi.
2. Pemisahan Aset (Segregated Account)
Hukum kita melarang perusahaan emas digital menyimpan emas nasabah di gudang mereka sendiri. Emas tersebut harus disimpan di Pengelola Tempat Penyimpanan yang terakreditasi dan diawasi oleh lembaga kliring seperti Kliring Berjangka Indonesia (KBI) atau Bursa Komoditi dan Korporasi.
Artinya: Jika perusahaan aplikasi itu bangkrut, emas Anda tetap aman di tempat penyimpanan pihak ketiga karena statusnya bukan milik perusahaan, melainkan milik Anda.
3. Ancaman Pidana yang Berlapis
Jika terjadi manipulasi saldo atau ketiadaan fisik emas (emas fiktif), penyelenggara tidak hanya menghadapi gugatan perdata (wanprestasi), tapi juga jeratan pidana:
Pasal 378 & 372 KUHP: Tentang penipuan dan penggelapan.
Pasal 35 UU ITE: Karena memalsukan informasi atau dokumen elektronik seolah-olah data tersebut otentik.
Mungkinkah Terulang di Indonesia?
Jawabannya: Mungkin saja, jika Anda berinvestasi di platform ilegal.
Skandal seperti di China sangat kecil kemungkinannya terjadi pada perusahaan yang terdaftar resmi di Bappebti karena adanya audit rutin dan sistem kliring. Namun, risiko tetap tinggi pada platform "abu-abu" yang hanya mengandalkan izin usaha umum tanpa pengawasan komoditi.
Checklist Keamanan untuk Anda:
Sebelum menekan tombol buy, pastikan Anda melakukan hal ini:
Cek Legalitas: Kunjungi situs resmi Bappebti dan cari nama aplikasinya.
Uji Tarik Fisik: Platform yang sehat tidak akan mempersulit nasabah untuk mencetak emas fisik (seperti Antam atau UBS).
Waspadai Spread Tidak Wajar: Jika harga beli jauh di bawah harga pasar, itu adalah tanda bahaya pertama.
Kesimpulan
Secara regulasi, Indonesia sudah memiliki "sabuk pengaman" yang cukup solid untuk melindungi nasabah emas digital. Tantangan terbesarnya bukan pada ketiadaan hukum, melainkan pada literasi kita sebagai investor.
Hukum hadir untuk melindungi, namun ketelitian Anda adalah pertahanan pertama agar investasi tidak berakhir menjadi sekadar angka digital yang hilang ditelan kegagalan sistem. (Muhammad Ryas Rasyid Tumanggor)
Tetap melek hukum, tetap aman berinvestasi!

Komentar
Posting Komentar