Amnesti Utang UMKM: Penyelamat Ekonomi atau Tantangan Hukum bagi Perbankan BUMN?
Rasyid - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bukan sekadar sektor usaha biasa; mereka adalah pilar utama ekonomi Indonesia yang menyerap lebih dari 97% tenaga kerja
Mekanisme: Tidak Sekadar Menghapus Data Penghapusan utang ini bukanlah proses yang terjadi secara otomatis. Berdasarkan regulasi terbaru, terdapat prosedur ketat yang harus dilewati:
Syarat Utama: Kreditur wajib membuktikan telah melakukan upaya restrukturisasi dan penagihan secara optimal namun tetap tidak membuahkan hasil.
Batasan Nilai: Penghapusan dibatasi maksimal Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk perorangan.
Kriteria Waktu: Piutang yang dapat diproses adalah yang telah dihapusbukukan oleh bank minimal selama lima tahun.
Tanggung Jawab Hukum Kreditur Di sinilah peran krusial perbankan diuji. Kreditur memegang tanggung jawab hukum untuk memastikan bahwa penghapusan utang dilakukan secara transparan dan akuntabel guna mencegah potensi penyalahgunaan wewenang. Secara yuridis, tanggung jawab ini mencakup aspek perdata dan administratif, di mana bank harus tetap memegang prinsip kehati-hatian (prudential principle) agar tidak menimbulkan kerugian negara atau pihak lain
Tantangan di Lapangan Meski terlihat sebagai angin segar, pelaksanaannya dihadapkan pada tantangan nyata. Salah satunya adalah masa berlaku aturan yang sangat singkat, yakni hanya enam bulan sejak diundangkan
Kebijakan penghapusan utang macet melalui PP No. 47 Tahun 2024 adalah upaya nyata dalam menjaga keberlanjutan ekonomi rakyat. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada integritas kreditur dalam menjalankan tanggung jawab hukumnya. Tanpa pengawasan dan verifikasi yang ketat, kebijakan yang berniat mulia ini berisiko menjadi celah hukum yang merugikan stabilitas sistem keuangan nasional.

Komentar
Posting Komentar