Garuda Indonesia vs Rolls-Royce: Menguak Kompleksitas Hukum Perdata Internasional di Balik Sengketa Mesin Pesawat
Rasyid - Dunia bisnis lintas negara sering kali tampak megah dengan kontrak-kontrak bernilai triliunan rupiah. Namun, di balik kemegahan tersebut, tersimpan "labirin" hukum yang rumit ketika terjadi sengketa. Salah satu kasus yang paling mencuri perhatian dalam sejarah korporasi Indonesia adalah perseteruan antara maskapai pelat merah, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, dengan raksasa manufaktur asal Inggris, Rolls-Royce plc.
Kasus ini bukan sekadar soal ganti rugi materiil, melainkan sebuah studi nyata tentang bagaimana Hukum Perdata Internasional (HPI) bekerja di tengah pusaran tuduhan suap dan kecurangan kontrak internasional
Awal Mula: Kontrak "TotalCare" yang Berujung Petaka
Masalah ini berakar dari penandatanganan TotalCare™ Agreement pada tahun 2008, sebuah kontrak pemeliharaan mesin pesawat untuk armada Airbus A330-300 milik Garuda Indonesia. Namun, pada awal 2010-an, awan mendung mulai menyelimuti perjanjian ini. Muncul dugaan praktik suap dan monopoli harga suku cadang yang melibatkan pejabat tinggi Garuda, termasuk mantan Direktur Utama Emirsyah Satar.
Puncaknya, pada September 2018, Garuda Indonesia secara resmi melayangkan gugatan terhadap Rolls-Royce ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tuntutannya fantastis: ganti rugi sebesar Rp640,94 miliar atas dugaan kecurangan dan pelanggaran kontrak.
Mengapa Ini Disebut Kasus Hukum Perdata Internasional?
Banyak yang bertanya, mengapa kasus ini tidak dianggap sebagai sengketa perdata biasa? Jawabannya terletak pada adanya unsur asing (foreign element) yang memicu konflik antara dua sistem hukum nasional.
Ada tiga alasan utama yang menjadikannya kajian HPI yang sempurna:
Subjek Hukum Lintas Negara: Kasus ini mempertemukan Garuda Indonesia (subjek hukum Indonesia) dengan Rolls-Royce plc (subjek hukum Inggris). Perbedaan domisili hukum ini menimbulkan pertanyaan: hukum negara mana yang paling berhak menilai keabsahan kontrak tersebut?.
Pilihan Hukum (Choice of Law): Dalam kontrak TotalCare™, para pihak sebenarnya telah sepakat menggunakan Hukum Inggris (English Law) sebagai acuan
. Namun, ketika muncul unsur perbuatan melawan hukum (seperti suap) di wilayah Indonesia, keabsahan pilihan hukum ini mulai diuji. Yurisdiksi Pengadilan (Choice of Forum): Terjadi perdebatan yuridis mengenai apakah sengketa ini wajib diselesaikan di pengadilan Inggris sebagaimana tertulis dalam kontrak, ataukah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap berwenang mengadili karena dampak kerugiannya terjadi di Indonesia?.
Pelajaran Penting: Antara Kontrak dan Ketertiban Umum
Berdasarkan prinsip autonomy of will, para pihak memang bebas menentukan hukum yang mengatur kontrak mereka. Namun, dalam HPI dikenal asas ketertiban umum (public policy). Artinya, pilihan hukum asing (Hukum Inggris) bisa dikesampingkan jika terbukti pelaksanaan kontrak tersebut melanggar norma hukum atau moralitas yang mendasar di negara tempat kontrak dilaksanakan, seperti adanya unsur suap yang merugikan keuangan negara.
Tantangan Bagi Kepastian Hukum
Kasus Garuda vs Rolls-Royce menjadi pengingat bagi para akademisi hukum dan pelaku bisnis bahwa kontrak internasional tidak kebal terhadap pengawasan hukum nasional. Keberadaan unsur suap lintas yurisdiksi yang diselidiki oleh KPK (Indonesia) dan SFO (Inggris) menunjukkan bahwa koordinasi hukum antarnegara sangat krusial di era ekonomi global.
Bagi mahasiswa hukum, kasus ini mengajarkan bahwa memenangkan argumen di ranah HPI membutuhkan pemahaman mendalam bukan hanya soal isi kontrak, tapi juga soal asas-asas kedaulatan hukum dan penghormatan antarperadilan negara (comity of nations). ( Muhammad Ryas Rasyid Tumanggor)
Apakah Anda tertarik untuk membedah lebih dalam mengenai bagaimana mekanisme eksekusi putusan asing jika pengadilan Inggris akhirnya mengeluarkan vonis dalam kasus ini? Saya bisa membantu menjelaskan langkah-langkah proseduralnya sesuai hukum Indonesia.

Komentar
Posting Komentar