Memahami Perbedaan Anak Luar Kawin dan Anak Haram dalam KUHPerdata serta Hak Warisnya
Rasyid - Dalam praktik hukum perdata di Indonesia, istilah "anak luar kawin" sering kali disalahartikan atau disamakan dengan "anak haram". Padahal, jika kita merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau Burgerlijk Wetboek.Keduanya memiliki definisi, kedudukan hukum, dan dampak kewarisan yang sangat berbeda.
Melalui artikel di Ruang Hukum Rasyid kali ini, mari kita bedah perbedaan tersebut secara sistematis sebagai materi belajar bersama.
1. Perbedaan Definisi Hukum
Perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada status hubungan kedua orang tuanya saat si anak dikandung:
Anak Luar Kawin (Natuurlijke Kinderen): Adalah anak yang lahir dari pasangan pria dan wanita yang tidak terikat pernikahan sah, namun tidak ada larangan bagi mereka untuk menikah. Keduanya dalam status lajang dan tidak memiliki hambatan hukum untuk bersatu dalam perkawinan.
Anak Haram/Sumbang (Overspeligi en Bloedschendige Kinderen): Anak ini lahir dari hubungan yang memiliki "penghalang" hukum permanen, yaitu:
Anak Zina: Salah satu atau kedua orang tuanya masih terikat pernikahan sah dengan orang lain.
Anak Sumbang (Incest): Lahir dari hubungan antara pria dan wanita yang memiliki pertalian darah yang dilarang undang-undang untuk menikah.
2. Kunci Utama: Pengakuan (Erkenning)
Dalam KUHPerdata, hubungan hukum antara ayah dan anak tidak muncul otomatis jika lahir di luar perkawinan sah.
Anak Luar Kawin dapat memperoleh hak perdata jika diakui secara sah oleh ayahnya.
Anak Haram/Sumbang, menurut Pasal 283 KUHPerdata, pada prinsipnya tidak dapat diakui. Tanpa adanya pengakuan, secara hukum mereka dianggap tidak memiliki hubungan keperdataan dengan ayahnya.
3. Kedudukan Harta Warisan
Inilah poin krusial yang sering memicu sengketa. Mari kita lihat pembagiannya berdasarkan Pasal 863 KUHPerdata:
A. Hak Waris Anak Luar Kawin (Yang Telah Diakui)
Jika ayah meninggal dunia, porsi bagian anak luar kawin adalah:
Bersama Ahli Waris Sah (Istri/Anak Sah): Ia mendapat 1/3 dari bagian yang seharusnya ia terima jika ia adalah anak sah.
Bersama Orang Tua atau Saudara: Ia mendapat 1/2 dari seluruh harta warisan.
Bersama Sanak Saudara Jauh: Ia berhak atas 3/4 dari harta warisan.
B. Hak Waris Anak Haram/Sumbang
Berdasarkan Pasal 867 KUHPerdata, anak zina atau sumbang tidak memiliki hak waris atas aset atau properti. Mereka hanya berhak atas Nafkah Seperlunya (Alimentasi), yang mencakup biaya makan, pakaian, dan pendidikan hingga mereka dewasa.
Kesimpulan
Secara yuridis, KUHPerdata memberikan garis tegas bahwa Pengakuan adalah jembatan menuju hak waris. Tanpa pengakuan (pada anak luar kawin) atau karena larangan pengakuan (pada anak haram), seorang anak tidak memiliki kedudukan sebagai ahli waris ab intestato.
Penting untuk dicatat bahwa dinamika hukum ini juga dipengaruhi oleh Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010, yang kini memungkinkan pembuktian hubungan perdata melalui ilmu pengetahuan (tes DNA). (Muhammad Ryas Rasyid Tumanggor)

Komentar
Posting Komentar